
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kiri). (Tangkap layar laman resmi Bapanas)
Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan keamanan pangan segar dan sehat tetap terjaga untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan dalam menjaga keamanan pangan dengan mengoptimalkan keberadaan mobil laboratorium keliling untuk menjamin aspek keamanan bahan pangan tetap segar.
"Keamanan pangan menjadi perhatian utama selain ketersediaan komoditas di pasaran. Mobil (laboratorium) keliling mengecek komoditas yang memang biasanya untuk pangan segar, makanya kami menyadari bahwa selain ketersediaan adalah keamanan," kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Arief mengatakan melalui fasilitas mobil laboratorium keliling ke pasar-pasar untuk melakukan pengujian zat kimia yang ada pada bahan pangan segar.
"Uji sampel dilakukan untuk memastikan agar pangan segar terbebas dari residu pestisida, sehingga aman bila dikonsumsi masyarakat," tuturnya.
Menurut Arief, pihaknya sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) terus berkolaborasi hingga ke tingkat daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam mewujudkan pangan segar yang aman.
"Kami selaku OKKP terus memperkuat sistem penjaminan keamanan pangan melalui penguatan regulasi, peningkatan kompetensi SDM," ujarnya.
Selain itu, standardisasi kelembagaan, penguatan inspeksi dan pengawasan, penguatan sarana prasarana pengawasan dan pengujian, serta peningkatan komunikasi, edukasi dan informasi.
Arief juga menuturkan bahwa Bapanas terus meningkatkan pengawasan dengan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar dalam negeri.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Badan Pangan Nasional adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman.
Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran.
Bapanas akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku.
Sebelumnya, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti mengungkapkan bahwa, pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.
Yusra menyebutkan bahwa standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018.

