Polisi Amankan Pelaku Penggelapan 11 Unit Mobil
NewsHot
Redaktur: Maryanto PM

11 Unit Kendaraan Roda Empat Yang Diamankan Polsek Pamulang

Tangsel, tvrijakartanews - Polsek Pamulang mengamankan seorang pelaku penggelapan dan penipuan mobil dengan modus sewa melalui perusahaan rental dalam jangka waktu sebulan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 unit kendaraan roda empat yang telah digadaikan hingga ke wilayah Lampung.

“Pelaku berpura-pura menyewa mobil rental dengan harga Rp5 juta per unit,” kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Suhardono, Jumat (8/11/2024).

Suhardono menjelaskan, mobil yang telah disewa oleh pelaku, kemudian digadaikan ke pihak lain dengan harga variatif, mulai dari harga Rp20 juta-25 juta per unit.

“Selanjutnya ia gadaikan ke pihak lain di wilayah Jakarta, Bogor hingga ke Lampung,” katanya.

Suhardono menyampaikan, selain mobil milik perusahaan rental yang dijadikan sasaran oleh pelaku, terdapat juga kendaraan milik perseorangan yang digadaikan ke pihak lain.

Adapun, kata Suhardono, 11 kendaraan yang disita dari pelaku, di antaranya tiga unit mobil Ford Escape, Toyota Cresida dan Suzuki Esteem dalam keadaan rusak.

Kemudian lanjutnya, delapan unit lainnya, yakni mobil Brio warna merah dengan nomor polisi B 2889-FMI dan abu-abu ber plat F 1153 RG, satu unit Toyota Avanza warna Silver B 1294 PYM, dua unit Toyota Calya warna putih B 1478 WZQ dan B 1776 ZKH, satu unit mobil Ford Everest warna silver B 1596 ZVK, satu unit Daihatsu Sigra warna abu-abu B 2007 KKG dan satu unit Wuling Confeero warna putih B 1373 WIF.

“Untuk selanjutnya, polisi mengganjar pelaku dengan pasal 378 junto 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara,” tutupnya.