Kemenkeu Tak Lagi Di Bawah Kemenko Perekonomian, Sri Mulyani Sebut Tugas Baru Dukung Seluruh Kementerian/Lembaga
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi persiapan di Kemenkeu, Jakarta. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan soal Kementerian yang dipimpinnya tidak lagi di bawah Kemenko Bidang Perekonomian. Namun saat ini Kemenkeu merupakan  pembantu seluruh kementerian/lembaga terkait urusan anggaran.

"Pada dasarnya kami ini tentu dengan presiden itu langsung, namun kami juga bekerja mendukung seluruh menko dan menteri-menteri. Jadi Kementerian Keuangan itu sebetulnya pembantu seluruhnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA edisi November, di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Sri Mulyani menambahkan dengan langsung berada di bawah koordinasi presiden membuat Kemenkeu tidak lagi menjadi eksklusif di salah satu kementerian koordinator. Akan tetapi Kemenkeu tetap berkolaborasi erat dengan para Menko, bahkan langsung dengan para menteri dalam melaksanakan tugas. 

"Ini menggambarkan walau kami tidak di bawah menko, tapi kami dukung dan langsung kerja dengan seluruh menko dan bahkan langsung dengan menteri. Seperti kemarin kami dengan Menteri ESDM, hari ini Pak Sua dengan Menteri Pertanian, karena ketahanan pangan menjadi prioritas, kita juga kemarin menerima Menteri Pertahanan dan juga berbagai kementerian-kementerian yang memang menjadi perhatian Bapak Presiden," jelasnya. 

Adapun saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja merilis Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Melalui aturan tersebut, struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian dirombak, salah satunya mengubah posisi Kementerian Keuangan yang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam aturan tersebut itu menggantikan Perpres 67 Tahun 2019 tentang Struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, di mana pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, Kemenkeu berada di bawah Kemenko Perekonomian.