Poltracking Nilai Keputusan Dewan Etik Persepi Cacat Hukum
NewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

Ilustrasi Poltracking Indonesia. (Tangkap layar laman resmi Poltracking Indonesia)

Jakarta, tvrijakartanews - Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, mengatakan keputusan terkait sanksi yang diberikan Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) cacat hukum. Hal ini karena Dewan Etik yang tak mampu memverifikasi dan menyimpulkan metode yang disampaikan Poltracking.

"Putusan Dewan Etik cacat hukum baik formil maupun materiil. Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasikan metode survei karena adanya perbedaan dua set raw data," kata Hanta dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Hanta menambahkan ada dua set raw data yang berbeda, jadi tidak bisa menilai, tidak bisa memverifikasi sahih atau tidak sahih, (sesuai) SOP atau tidak SOP.

"Kalau tidak SOP bilang dong. Tapi tidak disebutkan kita tidak memenuhi SOP, tidak sahih, tapi diberi sanksi. Ini ibarat dalam hukum dituduhkan, tapi tidak disebut melanggar," ujarnya.

Untuk itu, Hanta meminta Dewan Etik Persepi untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik. Sama halnya seperti sanksi yang sebelumnya diumumkan kepada publik.

"Saya mengimbau, mengetuk hati nurani para dewan etik harusnya meminta maaf kepada publik karena menyampaikan dengan tidak tegas orang punya kesalahan, melanggar kode etik yang mana, dan lain sebagainya, tetapi memberi sanksi, bahkan diumumkan kepada publik. Di saat yang sama ada lembaga survei yang juga identik hasilnya, tapi tidak dipanggil," tuturnya.