Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Kapolri: Kalau Terbukti, Saya Minta Dipecat
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal kasus anggota Polri memeras sering guru honorer bernama Supriyani. Pemerasan dilakukan oleh Kapolsek Baito, Iptu Muh. Idris dengan berkedok meminta uang damai sebesar Rp50 juta akibat Supriyani diduga terlibat kasus pemukulan anak.

Listyo menyatakan bahwa Polri telah melakukan mediasi sebanyak enam kali dengan melibatkan pemerintah daerah dan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Namun, jika terbukti ada transaksi uang tersebut, ia menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap pelaku.

"Kalau terbukti ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, saya minta untuk diproses dan dipecat," tegas Listyo dk Gedung DPR RI, dikutip Selasa (12/11/2024).

Listyo juga menambahkan bahwa pendekatan restorative justice menjadi harapan Polri dalam menyelesaikan kasus ini demi kepentingan anak-anak yang masih sekolah. Namun, ia mengakui adanya keterbatasan di mana kasus ini sudah masuk tahap persidangan dan keputusan akhir bergantung pada hakim.

"Harapan kita, ini bisa diselesaikan dengan restorative justice. Sudah enam kali mediasi, kita harapkan bisa menghasilkan keadilan untuk semua pihak," tutupnya.

Sebelumnya, polisi menegaskan tak pernah menahan guru honorer bernama Supriyani yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi tak menahan Supriyani karena merasa berempati.

"Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, dilansir detikSulsel, Selasa (22/10).

Orang tua siswa pada April 2024 membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Supriyani. Saat menerima laporan, polisi tidak langsung melakukan penyelidikan. Menurut Iis, pihaknya lebih dulu melakukan mediasi.