Kepala DPMPD Bun Bun Buntaran
Pandeglang, tvrijakartanews - Berakhirnya masa jabatan 108 Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang terhitung tanggal 8 Desember 2023, Pihak DPMPD Pandeglang masih menunggu surat rekomendasi dari camat untuk memilih Pejabat Sementara ( PJ ) yang nantinya bertugas dalam menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut.
"Surat Keputusan ( SK ) pemberhentian sudah kita terbitkan per 8 Desember 2023 dan Untuk saat ini Kepala Desa di 108 masih di jabat oleh sekdes sebagai Pelaksana Harian ( PLH ), kata Bun Bun Buntaran kepala DPMPD Pandeglang, " Selasa (12/12/2023).
Hingga saat ini 108 Desa masih di jabat oleh PJ, Untuk proses nya nanti akan di jabat oleh PLH dan kami masih menunggu rekomendasi dari para Camat untuk penunjukan Plh Kepala Desa.
"Kami masih menunggu rekomendasi dari camat kang, kita serahkan untuk penunjukan PLH ke camat Karena camat yang sangat mengetahui seluk beluk wilayah," Tambah Bun Bun.
Bun Bun menjelaskan, bahwa di Kabupaten Pandeglang ada sekitar 326 Desa dan mereka yang masa jabatannya berakhir pada 8 Desember 2023 ini nanti nya akan dijabat oleh PJ selama 1 tahun lebih hingga 2025 menunggu Kepala Desa definitif.
"Kita akan melakukan pemilihan nanti di tahun 2025, mengingat di tahun 2024 kita fokus di pemilu dan pilkada terlebih dahulu," Tandasnya.( Tb Agus jamaludin )