Pohon Tumbang Rawan Terjadi di Musim Hujan, Pemkot Tangerang Sediakan Asuransi Untuk Korban
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Petugas mulai memangkas pohon besar yang berpotensi tumbang saat musim hujan.

Tangerang, tvrijakartanews - Memasuki musim hujan, resiko pohon tumbang juga meningkat karena hujan deras disertai angin kencang yang terjadi hampir setiap hari. Menurut data yang diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mencatat, ada 31 titik pohon tumbang akibat hujan dan angin kencang selama bulan November 2024.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot Tangerang juga membuka layanan pangkas pohon gratis untuk warga, dan menyediakan program asuransi pohon tumbang bagi warga yang terdampak.

Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Indri Suryani mengatakan, program klaim asuransi pohon tumbang sudah tersedia di Kota Tangerang sejak 2019 silam. Program ini bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat termasuk bagi warga luar Kota Tangerang.

“Memasuki musim penghujan, Disbupar melalui Bidang Pertamanan kembali mengedukasi masyarakat, terkait adanya layanan klaim asuransi untuk warga yang menjadi korban pohon tumbang. Layanan ini dapat dijangkau secara online maupun offline,” ungkap Indri, Rabu (13/11/2024).

Ia pun menjelaskan, layanan klaim asuransi pohon tumbang secara online dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE pada menu LAKSA di fitur Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang. Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Secara nilai, santunan pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak maksimal Rp20 juta.

“Dalam hal ini, masyarakat atau korban pohon tumbang tinggal mengikuti seluruh permohonan data yang diminta setiap tahapannya,” jelasnya.

Sedangkan pengajuan klaim asuransi pohon tumbang secara offline, kata Indri, masyarakat atau korban dapat datang langsung ke Kantor Disbudpar Kota Tangerang di Jalan Mayjen Sutoyo, Nomor 11, RT 02, RW 01, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Disbudpar melalui Bidang Pertamanan sudah menyiagakan Posko Klaim Asuransi dan juga petugasnya. Posko ini disiagakan setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” katanya.

Sepanjang Bidang Pertamanan Disbudpar telah menerima klaim asuransi pohon tumbang sebanyak 14 permohonan, 12 di antaranya pun telah selesai ditangani dan dicairkan. Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Secara nilai, santunan pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak maksimal Rp20 juta.

“Angka ini masih akan bertambah, mengingat dua hari terakhir banyak terjadi pohon tumbang yang mengakibatkan kerusakan pada rumah maupun kendaraan,” imbuhnya.