
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - DPP Partai Golkar beredarnya berita yang menyesatkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Sebab, perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT terkait pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar masih dalam tahap pembacaan gugatan, yang terjadwal pada Rabu (20/11/2024).
"Bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," kata Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Ia mengamini bahwa llhamsyah Ainul Mattimu telah mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan itu mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar.
Merujuk informasi detail perkara dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ternyata sidang perkara tersebut baru akan disidangkan pada Rabu pekan depan.
"Berdasarkan informasi detail perkara diatas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum
pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar," tegas Pali.
Lebih lanjut, Pali mengaku pihaknya sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan Ilamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta. Ia meyakini, PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
"Kami yakini bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkasnya.