Debat Kedua Pilkada Tangsel, KPU Siapkan Dua Tema Besar
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua KPU Kota Tangsel Muhammad Taufiq Mizan

Tangsel, tvrijakartanews - Debat kedua pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2024, dijadwalkan akan berlangsung di Grand Studio KOMPAS TV, pada Kamis (21/11/2024) pukul 19.00 WIB.

Pada debat kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah menyiapkan dua tema besar untuk dijadikan bahan adu gagasan para kandidat yang akan disampaikan oleh moderator.

“Kita sudah siapkan tema yang mengangkat tentang hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi maupun pusat dan penguatan peneguhan NKRI,” ujar Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan, Senin (18/11/2024).

Adapun dalam pelaksanaan debat kedua, Taufiq menyebut, pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan debat sebelumnya.

“Seperti biasa, diawali dengan penyampaian visi misi dari masing-masing Paslon,” ungkapnya.

Kemudian Taufiq menambahkan, ia telah menyiapkan lima panelis yang memiliki latar belakang akademisi dan keahlian masing-masing dalam disiplin ilmu.

“Lima panelis yang kita libatkan di debat kedua tentunya berbeda dengan debat perdana 12 November kemarin, hanya saja latar belakangnya yang sama,” imbuhnya.

Taufiq juga mengatakan, KPU Tangsel hanya menyediakan kuota sebanyak 75 pendukung termasuk tim official untuk masing-masing Paslon yang dapat masuk ke dalam arena pelaksanaan debat.

Selain itu, Taufiq berujar, ia bakal menyiapkan lokasi untuk dijadikan nonton bareng di luar arena studio, apabila pendukung yang dibawa melebihi batas yang ditentukan.

“Seandainya nanti pendukungnya banyak kita tinggal koordinasi dengan pihak KOMPAS TV dan kepolisian untuk menggelar nonton bareng di luar areal studio,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan dua Paslon wali kota dan wakil wali kota dalam kontestasi Pilkada Tangsel 2024. Untuk Paslon nomor urut 1, yakni Benyamin Davnie dengan Pilar Saga Ichsan dan Paslon nomor urut 2, Ruhamaben dengan Shinta Wahyuni Chairuddin.

Pelaksanaan debat telah tertuang dalam PKPU Nomor 1363 Tahun 2024, dalam aturan tersebut, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2024 diikuti oleh calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.