Karjono Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada: ASN Harus Independen dan Tidak Memihak
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Karjono Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada: ASN Harus Independen dan Tidak Memihak. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November mendatang, Ketua Departemen Perlindungan ASN, Karjono menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karjono menjelaskan, bahwa ASN diharapkan tetap menjaga independensi dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi.

ASN tidak diperbolehkan bergabung dalam partai politik, memihak calon tertentu, atau melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum terkait Pemilu ataupun Pilkada.

"Netralitas ASN, memang ASN harus netral dalam artian untuk berpartai politik tidak diperbolehkan kita itu masuk ke partai, tidak diperbolehkan kita itu memihak, tidak diperbolehkan kita itu melakukan yang melanggar terkait dengan Undang-Undang Pemilu, Pilkada, antara hukum, dan lainnya," jelas Karjono.

Hal ini disampaikannya usai memperingati HUT KORPRI ke-53 dengan berziarah ke makam pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Karjono menambahkan, meski ASN memiliki hak sebagai warga negara, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk mendukung kepentingan politik tertentu.

Netral berarti tidak memihak, tapi bukan berarti tidak punya hak. ASN tetap memiliki hak, tetapi hak tersebut harus digunakan secara bijak dan tidak untuk kepentingan politik.

"Yang pada alas dasarnya kita harus netral, maksudnya netral itu tidak memihak dan juga independent," kata Karjono.

Karjono berharap seluruh ASN tetap menjaga integritas dan profesionalisme selama masa Pilkada, dengan mengedepankan netralitas yang merupakan landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

"Bukan berarti tidak punya hak, netral itu adalah punya hak tetapi haknya digunakan bukan untuk memihak," tutupnya.