Badan Karantina Temukan 26 Penyeludupan di Sektor Perikanan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal (kanan). (Tvrijakartanews/John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Karantina Indonesia (Baratin) menemukan 26 pelanggaran hukum terkait karantina yang terjadi pada sektor kelautan. 

“Kasus penyelundupan yang berhasil kami ungkap berasal dari penyelundupan sebanyak 1.416.515 ekor lobster, ikan hias/hidup sebanyak 240 ekor, dan lain-lain sebanyak 81 pcs,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal saat ditemui Kantor Badan Karantina di Jakarta Utara, Selasa (19/11/2024). 

Pria kerap disapa Ian menjelaskan negara mengalami kerugian sebesar Rp196 miliar terhadap kasus penyelundupan di sektor perikanan. 

“Kerugian Ini baru dari karantina ikan, cuman memang kita belum menghitung dari karantina tumbuhan dan hewan, kalau kita hitung mungkin jumlah kerugiannya lebih dari Rp196 miliar,” ujarnya. 

Sebelumnya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperketat pengawasan terhadap pangan impor yang masuk ke Indonesia. Salah satunya dilakukan. mulai dari pengecekan dokumen kemudian dilanjutkan pemeriksaan fisik.

"Setelah dokumennya dinyatakan lengkap maka dilanjutkan pemeriksaan fisik. Misalnya ada pemeriksaan daging kedelai dari Amerika Serikat, pejabat karantina hewan tumbuhan langsung melakukan pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dengan fisik," kata Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta Amir Hasanuddin saat ditemui Kantor Badan Karantina di Jakarta Utara.

Amir mengatakan setelah diambil sampel kedelai, petugas langsung membawa ke laboratorium untuk diberikan perlakuan agar produk tersebut layak dikonsumsi.