Indonesia Akan Memulangkan Narapidana Narkoba Asal Filipina ke Negaranya
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Sumber: Reuters

Jakarta, tvrijakartanews - Seorang warga Filipina yang terhindar dari eksekusi atas tuduhan perdagangan narkoba di Indonesia pada tahun 2015 akan dikembalikan ke Filipina setelah bertahun-tahun negosiasi antara kedua negara.

Presiden Ferdinand Marcos Jr dalam sebuah pernyataan media sosial X pada hari Rabu (20/11/2024) menuliskan, “Mary Jane Veloso akan pulang. Ditangkap pada tahun 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati, kasus Mary Jane telah menjadi perjalanan yang panjang dan sulit. Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina. Kisah Mary Jane menyentuh hati banyak orang: seorang ibu yang terperangkap dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Meskipun ia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, ia tetap menjadi korban dari keadaannya sendiri.”

Mary Jane Veloso, seorang pembantu rumah tangga dan ibu dua anak, ditangkap di kota Yogyakarta, Indonesia, karena membawa 2,6 kg (5,73 pon) heroin yang disembunyikan di dalam kopernya pada tahun 2010.

Veloso terhindar dari regu tembak pada menit terakhir tahun 2015 setelah pejabat Filipina meminta Presiden Indonesia saat itu Joko Widodo untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota jaringan penyelundupan manusia dan narkoba.