Bawaslu Ingatkan KPU Wajib Musnahkan Surat Suara yang Rusak dan Kelebihan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Komisioner Bawaslu Banten, Liah Culiah

Serang, tvrijakartanews - Bawaslu Banten mengingatkan KPU untuk memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan demi Pilkada berlangsung jujur dan adil.

Komisioner Bawaslu Banten, Liah Culiah mengatakan, pemusnahan wajib dilakukan satu hari menjelang pemungutan suara.

Nantinya setiap komisioner di kabupaten kota harus mengawal pelaksanaan pemusnahan surat suara.

"Kita standby sebagai Kordiv SDMO untuk pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan," katanya, Senin (25/11/2024).

Ia memaparkan, berdasarkan data yang ada, surat suara rusak calon gubernur sebanyak 1,5 ribu.

"Yang kelebihan kemarin baru di Tangsel sebanyak 500. Kemarin di Kabupaten Serang lebih 3 ribu sudah diambil Kabupaten Tangerang. Kalau yang rusak ada 1,5 ribu surat suara gubernur," paparnya.

Sementara untuk lokasi dan mekanisme pemusnahan surat suara, dikembalikan kepada kewenangan KPU.

"Melekat dengan KPU yang teknis, gimana KPU lokasi pemusnahannya," tutupnya.