Masa Tenang Pilkada, APK di Kabupaten Tangerang Mulai Dibersihkan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Satpol PP Kabupaten Tangerang. Alat peraga kampanye di Kabupaten Tangerang mulai dibersihkan Satpol PP.

Tangerang, tvrijakartanews - Memasuki masa tenang Pilkada 2024, alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Tangerang mulai dibersihkan. Petugas Satpol PP pun diterjunkan untuk menegakkan aturan selama masa tenang Pemilihan Umum 2024

“Dalam masa tenang ini, seluruh APK mulai ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana pada Senin (25/11/2024).

Agus melanjutkan ada 100 personel Satpol PP yang dikerahkan untuk mencopot APK pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di ruang publik. Penertiban mencakup spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang berada di pinggir jalan.

"Kurang lebih 100 personel, mencakup pembersihan di ruang publik dan juga pinggir jalan," lanjutnya

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, M. Farid Ma'ruf, menambahkan bahwa kegiatan penertiban berlangsung selama mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 25 November 2024.

“Pada hari pertama, fokus penertiban APK berjenis billboard. Untuk spanduk dan baliho, penertiban dilakukan oleh Panwascam dan Trantib kecamatan sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Pada penertiban hari pertama, petugas gabungan berhasil mencopot 36 billboard dari berbagai pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Penertiban dibagi menjadi empat zona. Zona 1 terdiri dari wilayah Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Cisoka, dan Balaraja.

Sementara untuk Zona 2 wilayah Cikupa, Panongan, Curug, Pagedangan, Legok, dan Kelapa Dua.

“Kami akan melanjutkan penertiban di dua zona lainnya pada hari berikutnya untuk memastikan seluruh APK telah bersih di masa tenang ini,” tutupnya.