Foto : Dokumentasi Istimewa. Pembersihan APK pada Pemilu 2024 oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang
Tangerang, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang masih menemukan sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang. Atas temuan tersebut, Bawaslu pun memberikan surat teguran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita kasih surat imbauan dan teguran ke teman-teman di KPU, agar melakukan pernertiban APK yang mereka fasilitasi, karena sampai saat ini ada beberapa panwascam yang menemukan beberapa APK yang difasilitasi KPU belum juga ditertibkan," kata Kepala Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, Selasa (26/11/2024).
Temuan itu juga dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang masih menemukan adanya APK di tempat yang difasilitasi KPU Kabupaten Tangerang, dengan lokasi di 16 kecamatan.
"Jadi tegurannya general, dengan titik-titik di 16 Kecamatan. Di mana, APK yang difasilitasi KPU belum di copot," ujarnya.
Begitu juga dengan poster yang berada di angkutan umum atau angkot. Nantinya, Bawaslu secara one way akan mencopot poster terkait dengan penegakkan tahapan masa tenang Pilkada 2024 sesuai dengan Perda dan peraturan bawaslu.
"Kita akan terapkan one way untuk penertiban di angkit, yang mana kolaborasi juga dengan polisi dan Dinas Perhubungan, untuk penertiban dan ada surat imbauan ke PO untuk penertiban sendiri dan ini langkah kami dalam penegakan pilkada," ungkapnya.