
KPU Kota Cilegon Saat Musnahkan Surat Suara Rusak Dengan Cara Dibakar
Cilegon, tvrijakartanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon yang disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur kepolisian dan TNI melakukan pemusnahan surat suara yang mengalami kerusakan yang berlangsung di halaman Kantor KPU Kota Cilegon, Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Kota Cilegon, Pachturrahman mengatakan, pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan cara dibakar yang terdiri dari surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebanyak 196, surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon sebanyak 28.
“Malam hari ini menjelang pemungutan suara kita melakukan pemusnahan surat suara yang terdiri dari surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebanyak 196, surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon sebanyak 28 yang tujuannya untuk menghindari hal-hal yang negatif dan menimbulkan kecurigaan serta pemusnahan itu juga sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Pachturrahman menambahkan, bukan hanya surat suara yang rusak, surat suara yang lebih juga kita musnahkan sebanyak 105 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, 98 surat suara lebih untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.
“Kita juga memusnahkan sebanyak 105 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, 98 surat suara lebih untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon. Jadi total keseluruhan surat suara yang kita musnahkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebanyak 301 surat suara serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon sebanyak 126 surat suara,” tambahnya.