Pasca Ambruk, Pemungutan Suara TPS 21 Diperpanjang 1 Jam
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Pemungutan Suara TPS 21, di Gedung Sekolah

Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengeluarkan putusan perpanjangan waktu Pemungutan Suara di TPS 21 di Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon yang ambruk diterjang hujan angin, Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 11:00 WIB

Keputusan tersebut dikeluarkan KPU Kota Cilegon usai mengunjungi lokasi Kejadian di Lingkungan Kubang Sepat lokasi tempat pemungutan suara atau TPS ambruk.

Dalam data KPU ada sebanyak 99 surat suara Pilgub Banten yang rusak karena terkena air, serta 21 surat suara Pilwalkot rusak.

Jumlah surat suara total yang diterima di TPS tersebut yakni sebanyak 574 surat suara dengan jumlah pemilih sebesar 574 pemilih.

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni mengatakan, lokasi TPS sendiri sekarang dialihkan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kubang Sepat.

"Sudah dialihkan dan dilakukan perpanjangan 1 jam. Ini juga sudah disaksikan oleh Bawaslu Kota Cilegon. Memang ada beberapa logistik yang mengalami kerusakan dan sudah diawasi juga oleh Bawaslu," katanya.

Urip menegaskan, untuk perpanjangan waktu pemungutan sendiri akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dari KPU Kota Cilegon.

"Ini Surat Keputusan (SK) perpanjangan waktu pemungutan sedang kita buat," ujarnya.