4 Orang Salah Nyoblos, KPU Tangsel Akan Gelar PSU di TPS 41 Benda Baru
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Warga Tangsel Saat Menyalurkan Hak Pilihnya di TPS pada Pilkada 2024

Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara 41 Benda Baru, Kecamatan Pamulang.

PSU rencananya akan digelar pada Minggu 1 Desember 2024 mendatang.

Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan penyebab terjadinya PSU karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41,” kata Taufiq, Kamis (28/11/2024).

Sehingga kata Taufiq, atas temuan itu, Panwascam Pamulang merekomendasikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tembusan ke KPU Tangsel untuk melakukan PSU di satu TPS.

“Maka kembali ke PKPU 17 tahun 2024 dengan berdasar pasal 17 ayat 5 dan 6, kita putuskan untuk pelaksanaan PSU. Kami sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel,” ujarnya.

Untuk melaksanakan PSU dari sisi logistik, Taufiq menyebut, ia sudah mencetak surat undangan kepada pemilih dan menyiapkan kebutuhan surat suara. Hanya saja, ia masih menunggu surat suara gubernur dari KPU Provinsi Banten. tentu ini dikondisikan dengan Bawaslu.

Adapun, kata Taufiq, jumlah DPT di TPS 41 Benda Baru, Pamulang sejumlah 597 pemilih. Diharapkan olehnya, partisipasi warga yang menggunakan hak pilihnya dapat tinggi, mengingat pelaksanaan PSU digelar pada hari libur.