KPU Kota Cilegon Mulai Rekapitulasi Suara Di Tingkat PPK
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Petugas Lakukan Rapat Pelno Rekaputulasi Penghitungan Suara yang dilakukan di Aula Kantor Kecamatan

Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mulai melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) yang berlangsung di seluruh Kecamatan se-Kota Cilegon, Sabtu (30/11/2024).

Rapat Pelno Rekaputulasi Penghitungan Suara dilakukan di aula Kantor Kecamatan yang diawasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan disaksikan oleh tiga orang saksi dari masing-masing Pasangan Calon.

Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Teknis dan Pencalonan, Urip Haryantoni mengatakan, Rekapitulasi Penghitungan Suara saat ini sudah dimulai dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan tahapan dan Pasal 47 pada Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara.

“Rekapitulasi Penghitungan Suara saat ini sudah dimulai oleh Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan tahapan dan pasal 47 pada peraturan kpu nomor 17 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dimulai untuk suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yang kemudian Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon,” katanya.

Pihaknya juga menargetkan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di seluruh tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan akan selesai hingga 3 Desember 2024.

“Saat ini kan sedang berlangsung dengan ditargetkan selesai hingga 03 Desember 2024, di 8 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kecamatan Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Jombang, Kecamatan Purwakata, Kecamatan Grogol dan Kecamatan Pulomerak,” tambahnya.