
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar
Serang, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengurangi bantuan dana desa dari Rp100 juta menjadi Rp50 juta.
Pengurangan bantuan tersebut seiring akan diberlakukannya pajak opsen dengan presentase 60 persen di tahun 2025.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan bantuan dana desa bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) tepatnya pada sektor pajak kendaraan bermotor.
Tetapi untuk tahun 2025, Pemprov memiliki kewajiban memberikan pajak kendaraan bermotor 60 persen sesuai dengan peraturan.
"Dari PAD, pajak daerah yanh sebagian besar dari pajak kendaraan bermotor dan itu sudah ada ketentuan pajak Opsen 60 persen. Bahkan itu langsung ke kabupaten kota diserahkan," katanya, Senin (2/12/2024).
Dalam penggunaan anggarannya, kabupaten kota diwajibkan mengikuti mandat spesifikasi yang ditentukan pemerintah pusat, termasuk untuk pembangunan desa.
"Tapi ada spesifikasi mandat untuk penggunaan. Jadi agenda kerja pembangunan provinsi untuk kabupaten kota, sampai ke tingkat desa, bahkan ke rukun tetangga," terangnya.
Dengan begitu, perencanaan pembangunan harus dijalankan baik keputusannya dari atas ke bawah ataupun sebaliknya.
"Itu perencanaan yang telah disediakan baik buttom up maupun top down yang kita jalankan mandat sesuai perintah nasional," tutupnya.