Saksi 02 Paslon Helldy-Alawi Di 8 Kecamatan Tolak Tandatangani Hasil Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Saat Tengah Melakukan Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon saat ini tengah melakukan Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Cilegon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 8 Kecamatan se-Kota Cilegon dari hasil Rapat Pleno Penghitungan di tingkat Kecamatan kemarin bahwa 3 saksi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Saksi dari Pasangan Calon nomor urut 02 Helldy Agustian-Alawi Mahmud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di seluruh tingkat PPK.

Anggota PPK Cibeber, Rozikin mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara kemarin untuk Kecamatan Cibeber dan telah disampaikan pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kota Cilegon. Dari 3 saksi Pasangan Calon hanya Pasangan Calon nomor urut 02 yang tidak menandatangani berita acara hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara.

"Telah selesai dan ada 1 orang saksi dari Pasangan Calon nomor urut 02 tidak menandatangani berita acara hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara," katanya saat ditemui, Selasa (03/12/2024).

Sementara itu, proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota masih berlangsung dan baru 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Ciwandan.