KPU Gelar Rapat Pleno Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilwakot Bogor
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

KPU Kota Bogor Gelar Rapat Pleno Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilwakot, Selasa 3 Desember 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor pada Pilkada 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa 3 Desember 2024 di Padjajaran Suite, BNR, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 3 Desember 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah.

"KPU Kota Bogor melaksanakan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara untuk tingkat Kota Bogor," ucapnya.

"Dalam rapat pleno ini, kita akan merekap hasil perolehan suara di masing-masing kecamatan yang telah dilakukan oleh PPK sejak 29 November hingga 2 Desember 2024,” sambungnya.

Pantauan di lokasi, hingga pukul 14.00 WIB rekapitulasi masih terus berlangsung.

“Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU Kota Bogor akan merekap perolehan suara baik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun pasangan calon wali kota dan wakil wali kota se-Kota Bogor. Selanjutnya, akan ada penetapan perolehan hasil suara,” jelasnya.

Proses selanjutnya untuk Pilkada Kota Bogor bergantung pada kemungkinan adanya gugatan hasil pemilu.

Menurut Dian, sesuai aturan, pasangan calon diberi waktu tiga hari setelah penetapan perolehan suara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tidak ada gugatan dan MK menyampaikan surat melalui KPU RI, maka kita akan melakukan penetapan calon terpilih,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk rekapitulasi suara tingkat provinsi terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, dijadwalkan berlangsung pada 7–9 Desember 2024.

“Mudah-mudahan semua pihak menerima hasil perolehan suara yang telah direkap di tingkat kecamatan,” tutupnya.