Pj Gubernur Banten Wacanakan UMP 2025 Naik 6,5 Persen
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar

Serang, tvrijakartanews - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mewacanakan akan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 6,5 persen.

Presentase tersebut berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun perlu diformulasikan dengan kabupaten kota.

"UMP sudah ditetapkan 6,5 persen. Tentu secara buttom up dari kabupaten kota, nanti akan memformulasikan itu dengan petunjuk teknis," katanya, Selasa (3/12/2024).

Bahkan saat ini, pihaknya telah mengkomunikasikan ketentuan kenaikan UMP antara pengusaha dan asosiasi ketenagakerjaan.

"Kita akan patuh pada regulasi yang dikeluarkan. Lalu membangun komunikasi dengan pengusaha dan asosiasi ketenagakerjaan," ucapnya.

Dengan begitu, kebijakan yang ditentukan bisa berkeadilan antara pengusaha dan asosiasi ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan ketemu formula yang pas karena bila berlebihan, ada yang keberatan. Kita akan mebolisasi itu agar ada jalan terbaik bagi keduanya (pengusaha dan pekerja)," jelasnya.

Perlu diketahui, UMP Banten tahun 2024 sebesar Rp2.727.812 per bulan. Apabila 2025 naik 6,5 persen, maka UMP akan menjadi Rp2.905.119 per bulan.