
Saksi penyidik Denny Siregar hadir dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel. Foto : Achmad Basofi
Jakarta Selatan, tvrijakartanews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Firli Bahuri.
Pada sidang praperadilan hari ini, PN Jaksel menghadirkan saksi penyidik pihak termohon (Polda Metro Jaya) yakni Kasubdit IV Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Denny Siregar.
Saat waktu persidangan Denny Siregar menjelaskan terkait proses penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri karena sudah ditemukannya empat alat bukti.
"Kami meminta keterangan ahli yang terdapat persesuaian, baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya, sehingga pada akhirnya memperoleh empat alat bukti," kata Denny Siregar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
Kemudian Denny Siregar juga mengatakan pada saat penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menemukan bukti awal ada perbuatan tindak pidana.
"Dalam rangkaian penyelidikan, pertama kami telah memperoleh alat bukti berupa keterangan dari saksi, kedua kami telah menemukan surat, sebagaimana formil, surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya," kata Denny Siregar
Denny pun juga menjelaskan terkait dalam aturan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 26 a, sebuah tindak pidana korupsi harus memiliki tiga alat bukti.
Oleh karena itu, penetapan tersangka Firli Bahuri telah memenuhi kecukupan alat bukti.
Ia juga menyebutkan secara keseluruhan, ada 90 saksi fakta dan 7 saksi ahli yang berkaitan dengan pemerasan Firli Bahuri sudah diperiksa. (Achmad Basofi)