
Pemusnahan Barang Bukti Miras Ilegal yang Berhasil di Sita Satpol pp DKI Jakarta (Foto: Rachmat Wijaya).
Jakarta, tvrijakartanews - Sekretaris Daerah ( Sekda) Pemerintah DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 9.712 botol berisi minuman beralkohol ilegal di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
"Ada 9.712 botol minuman keras berupa minuman beralkohol yang hari ini dimusnahkan dan itu hasil dari pengawasan kita di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan berkat dukungan dari segenap aparat," kata Marullah Matali saat dijumpai di Monas, Rabu (4/12/2024).
Marullah mengungkapkan, pemusnahan tersebut merupakan hasil penjualan yang tidak memiliki ijin resmi dan barang bukti itu telah melalui putusan Pengadilan Negeri di setiap wilayah DKI Jakarta.
"Ini juga kita hasilkan dari beberapa penjual yang tidak punya izin resmi. Kemudian di warung-warung yang ada di lingkungan kecil, di lingkungan masyarakat,"ungkapnya.
"Kalau dibiarkan begitu saja tentu akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkup masyarakat,"sambungnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan juga menuturkan tujuan pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredaran minuman ilegal beralkohol di wilayah DKI Jakarta.
"Kemudian memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang ilegal di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Satriadi.
Satriadi juga menambahkan, pemusnahan minuman beralkohol itu juga merupakan komitmen Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pemerintah DKI Jakarta menuju kota global yang tertib aman dan nyaman serta berkelanjutan.
"Dari 9.712 botol yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai merek,"pungkas Satriadi.
Adapun rincian 9.712 botol beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan Provinsi DKI Jakarta 501 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat (1.096 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Utara (2.786 botol), Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 3.055 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.292 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 1.000 botol.