
Tim Hukum RIDO saat melaporkan KPUD Jakarta ke DKPP. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah Jakarta Timur yang memiliki tingkat partisipasi rendah pada Pilkada 2024. Menurut mereka, rendahnya partisipasi lantaran KPU DKI Jakarta terlambat atau bahkan tidak memberikan surat pemberitahuan memilih (C6) kepada warga.
“Tingkat partisipasi di Jakarta Timur hanya sekitar 30 persen di beberapa kelurahan. Hal ini mengindikasikan banyaknya masyarakat yang kehilangan hak pilih karena tidak menerima C6 pemberitahuan,” kata Muslim Jaya Butarbutar, anggota Tim Hukum RIDO, di Gedung DKPP, Kamis (5/12/2024).
Muslim menegaskan bahwa timnya sudah mendata laporan masyarakat yang mengaku tidak menerima C6. Hasilnya, ia mengaku ada banyak laporan yang masuk mengenai hal tersebut.
Jika ditemukan distribusi yang masif dan tidak merata, pihaknya akan mendorong PSU sebagai solusi untuk mengakomodasi hak masyarakat.
“Jika ini masif, tentu PSU adalah salah satu langkah yang harus diambil untuk mengembalikan hak masyarakat,” tambahnya.
Muslim menyebut KPUD DKI Jakarta gagal menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih. Hal ini terlihat dari buruknya distribusi surat C6.
“KPUD harus menjamin distribusi C6 berjalan baik di masyarakat. Jika tidak, siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya hak pilih masyarakat?” tegas Muslim.
Ia menambahkan bahwa laporan resmi sudah diajukan ke DKPP, dengan 12 orang penyelenggara pemilu sebagai terlapor, termasuk Ketua KPUD DKI Jakarta dan anggotanya.
“Kami meminta DKPP untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar kode etik, sesuai dengan aturan,” kata Muslim.
Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi. Namun, Muslim menegaskan bahwa keputusan PSU atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada DKPP berdasarkan data dan bukti yang disampaikan.