Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun bersama pimpinan DPR RI dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: Sekretariat Presiden).
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengungkapkan, tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen tetap diberlakukan mulai 1 Juni 2025.
Pernyataan itu disampaikan setelah Misbakhun bersama pimpinan DPR RI berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025," kata dia.
Misbakhun mengatakan, tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. Sebab, tarif PPN 12 persen ini hanya diperuntukan untuk komoditas barang mewah, sehingga menurutnya tak terlalu berdampak terhadap masyarakat kecil.
"Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ucap Misbakhun.
Dia menegaskan, kebutuhan pokok yang biasa diakses masyarakat kecil tak dikenakan tarif PPN 12 persen, melainkan masih tetap dengan tarif PPN 11 persen.
Namun, pemerintah masih mengkaji secara mendalam terkait besaran pajak yang tak berada dalam satu tarif tersebut.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku, sehingga nanti tidak berlaku lagi. Rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif dan ini nanti akan masih dipelajari," ucap dia.
Untuk itu, Misbakhun meminta masyarakat tak perlu khawatir terkait penerapan tarif PPN 12. Sebab, pemerintah tak akan memberlakukan PPN 12 persen terhadap ruang lingkup kebutuhan pokok masyarakat kecil.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak dikenakan PPN," imbuh dia.