Antisipasi Ancaman Siber, Wali Kota Luncurkan Pusat Pemantauan Keamanaan Informasi Pemkot Cilegon
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Pusat Pemantauan Keamanaan Informasi Pemkot Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews – Guna melindungi data dan sistem pelayanan publik dari ancaman siber yang semakin meningkat, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian meresmikan Pusat Pemantauan Keamanan Informasi Pemerintah Kota Cilegon di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo), Jumat (06/12/2024).

Keberadaan Pusat Pemantauan Keamanan Informasi Pemerintah Kota Cilegon merupakan hasil dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXXVI Tahun 2024 yang diikuti oleh Kepala Diskominfo Cilegon.

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menekankan, pentingnya transformasi digital yang tidak hanya mendukung efisiensi dalam pelayanan publik, tetapi juga memerlukan perlindungan yang optimal terhadap data dan sistem yang digunakan oleh pemerintah.

“Perkembangan teknologi informasi di era digital membawa banyak manfaat, termasuk efisiensi dalam pelayanan publik dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Namun, di balik peluang besar ini, terdapat risiko yang harus kita waspadai, salah satunya adalah ancaman siber yang semakin meningkat,” katannya.

Helldy berharap, fasilitas ini dapat mendeteksi dan menangani ancaman siber secara real-time, sekaligus melindungi data masyarakat Cilegon, khususnya yang terkait dengan layanan publik.

“Keamanan informasi bukan hanya soal menjaga data dari serangan, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan. Pusat Pemantauan Keamanan Informasi ini akan menjadi landasan untuk meningkatkan kemampuan deteksi dan respons terhadap ancaman siber, serta menjaga kelancaran sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo, Statistik dan Persandian Kota Cilegon, Agus Zulkarnaen menyampaikan untuk mewujudkan Pemantauan Keamanan Informasi, Pemerintah Kota Cilegon telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan menetapkan peraturan yang mendukung tata kelola keamanan informasi seperti Peraturan Wali kota tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi dan Keputusan Walikota tentang Pembentukan Pusat Pemantauan Keamanan Informasi.

"Saat ini kami telah berhasil membangun dan menyediakan ruangan Pusat Pemantauan Keamanan Informasi yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana teknologi informasi yang memadai, fasilitas ini akan terus dikembangkan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun teknologi, secara berkelanjutan," ucapnya.