
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Keabsahan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tahun 2024 menjadi objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan oleh 18 Ketua Umum Kadin tingkat provinsi melalui kuasa hukum mereka, Denny Kailimang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Selasa, 26 November 2024, dengan nomor perkara 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, tergugat utama adalah Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin 2024, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Selain itu, Ketua Panitia Pengarah Muhammad Iqbal, Ketua Panitia Pelaksana Bayu Priawan Djokosoetono, serta Ketua Sidang Munaslub Nurdin Halid turut menjadi pihak tergugat. Ketua Umum Kadin hasil Munaslub, Anindya Novyan Bakrie, disebut sebagai pihak turut tergugat.
"Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)," seperti dikutip dari SIPP pada Minggu (8/12/2024).
Melalui petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024 yang dilaksanakan pada 14 September di Hotel St. Regis, Jakarta, tidak sah dan batal demi hukum.
Mereka juga meminta semua keputusan dan penetapan yang dihasilkan dalam Munaslub tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian kutipan petitum dari SIPP PN Jaksel.
Selain itu, para penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp140 juta secara tanggung renteng.
Turut tergugat, Anindya Bakrie, juga diminta untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Kadin Indonesia 2024 digelar untuk menentukan kepemimpinan baru setelah konflik internal melanda organisasi ini. Posisi Ketua Umum yang kini dijabat oleh Anindya Novyan Bakrie sebelumnya dipegang oleh Arsjad Rasjid.
Gugatan ini menambah daftar panjang polemik internal Kadin, yang menjadi sorotan berbagai kalangan. Persidangan di PN Jaksel akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Munaslub tersebut.