
Penjabat Gubernur DKI Bersama Kepala Dinas Pertanaman dan Hutan Kota, Setya Budi dan Bayu Meghantara (Foto: Humas Balaikota)
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) terus berupaya mengurangi risiko kejadian pohon tumbang selama musim penghujan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pemangkasan pohon secara berkala dan pengecekan kesehatan pohon di ruang-ruang terbuka hijau,"kata Kepala Dinas Pertanaman dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara keterangan resmi di Jakarta,Minggu (8/12/2024).
Bayu mengatakan, Sejak Januari hingga November 2024,pihaknya telah memangkas 76.865 pohon Lokasi prioritas mencakup jalur hijau di lima wilayah kota Jakarta, terutama di sisi tepian dan median jalan.
“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,”ucapnya.
Selain pemangkasan, Bayu menjelaskan secara rutin juga dilakukan pengecekan kesehatan pohon, meliputi perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya.
“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,”jelasnya
Lebih lanjut, Bayu menuturkan, pihaknya juga mendirikan posko pohon tumbang di setiap wilayah kota hingga tingkat provinsi. di dalam posko terdiri atas Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota dikerahkan untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.
“Masyarakat yang mengetahui kejadian pohon tumbang dapat menghubungi Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Jalan Aipda K. S. Tubun, Jakarta Pusat,”tuturnya.
Seperti di ketahui, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan dengan rincian:
- Maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
- Maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke [email protected] atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama musim hujan. Dengan begitu, selama musim hujan ini diharapkan masyarakat Jakarta dapat tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman.

