KPU Jakarta Sayangkan Aksi Walk Out Kubu RIDO Saat Proses Rekapitulasi Suara
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Ridwan Kamil-Suswono walkout saat rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi DKI Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Foto: KPU DKI Jakarta).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyayangkan aksi walk out Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO). Aksi itu terjadi saat rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar KPUD Jakarta.

"Justru sebenarnya kami menyayangkan kepada saksi pasangan calon untuk walk out. Karena hak mereka untuk mengajukan keberatan, untuk protes atau terkait dengan mengoreksi hasil itu menjadi terhambat," kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Dody mengatakan rapat pleno tersebut tetap sah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2004 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara.

"Bahwa rekapitulasi perolehan suara itu dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon. Jadi apabila saksi tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, rapat pleno tetap sah," jelas dia.

KPU Jakarta menghormati langkah kubu RIDO tersebut. Menurut Dody, hal itu dapat jadi legal standing apabila kubu RIDO mengajukan perselisihan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi apapun itu kami hormati kalau itu bagian dari sikap pasangan calon dan biasanya kan itu akan menjadi legal standing ke MK bahwa paslon menolak menandatangani," ujar Dody.

Sebelumnya, kubu RIDO walk out saat rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar KPU Jakarta. Momen ini terjadi sebelum KPU Jakarta menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Awalnya kubu RIDO diberikan kesempatan menyampaikan keberatannya dan mempersoalkan dugaan pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dugaan itu berupa oknum petugas TPS mencoblos pasangan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.

"Peristiwa pada TPS 028 Pinang Ranti di Jakarta Timur patut diduga bisa terjadi di TPS-TPS lainnya, dimana hak pilih warga Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU yang seharusnya profesional dan netral, apa yang terjadi hal tersebut bisa juga diduga terencana sehingga demokrasi kita ternodai dan tercoreng," kata salah satu saksi RIDO, Ramdan Alamsyah, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta.

Sedangkan, paslon nomor urut 2 juga mempersoalkan kasus TPS 028 Pinang Ranti. Saat diberikan kesempatan ke pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, suasana mulai memanas.

Salah satu saksi dari kubu Pramono dan Rano heran bahwa hal yang disampaikan oleh pesaingnya masuk kategori keberatan atau kejadian khusus.

"Kami ingin berkomentar sedikit, paslon nomor satu dan paslon dua mengungkapkan atau mencatatkan keberatan atau kejadian khusus, enggak tahu kejadian khusus atau keberatan," ujar salah satu saksi dari kubu Pramono-Rano.

Pihak kubu RIDO tak terima dan menganggap itu sebuah penilaian ke rival. Mereka meminta kepada Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata agar pihak saksi Pramono-Rano tak diberikan kesempatan berbicara.

"Mohon maaf ketua ini bukan hal penilaian ke 03, tidak perlu adanya komentar macam-macam. Kami izin kalau ketua masih mengizinkan mereka ngomong kami izin (keluar)," ujar salah satu saksi RIDO.