
iIustrasi judi online (freepik)
Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4 ribu rekening judi dalam jaringan (online) dalam periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Dian menambahkan pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait mengenai dugaan informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online,” ucapnya
Lebih lanjut, Dian menuturkan pihaknya juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Menurutnya, industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK.
“Termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah,” jelasnya.
Dikatakan Dian, pihaknya sudah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
“Saat ini bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya,” ucapnya.
Dian mengimbau jika ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
"Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” tandasnya. (Yohanes Abimanyu)

