
Todung Mulya Lubis. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam menanggapi rencana kubu Ridwan Kamil-Suswono untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masalah gugatan ke MK, bagaimana persiapan kita? Kita siap. Ketua tim hukum kita pak Todung Mulya Lubis," kata Prasetyo di Rumah Pemenangan Pramono-Rano, Jalan Cemara nomor 19, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Selain itu, Prasetyo mengungkapkan, tim Pramono-Rano juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi gugatan sengketa Pilkada Jakarta. Salah satunya, formulir C1 dari tiap masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
"Kita siapkan juga C1, kita komplet. Apa yang kita analisa sebelum ini putusan, akhirnya sama. Itulah C1 kita dari TPS ke TPS semua komplit," ucap dia.
Dia menekankan, pihaknya akan menerima apapun hasil putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada Jakarta kelak.
"Jangan jerih payah kita semua ini terus dicari-cari salahnya. Ayo kita siap kalah dan siap menang," imbuh Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melalui tim pemenangannya menyatakan siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.
Langkah ini dilakukan setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Minggu (8/12/2024) yang menyatakan pasangan nomor urut 1 itu kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti untuk diajukan ke MK dalam waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan aturan, pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan setelah penetapan hasil.
“Dalam tiga hari ke depan, kami akan menyiapkan laporan dan registrasi untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ini bukan upaya menghalangi kemenangan orang lain, tetapi menjalankan jalur konstitusi dan demokrasi,” ujar Ramdan dalam konferensi pers di DPD Golkar Jakarta, Minggu malam (8/12/2024).
Ramdan menegaskan, langkah ini bertujuan memperjuangkan keadilan dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi. “Kami ingin memastikan bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu menghargai hasil dan kualitas demokrasi, sehingga di 2029 nanti, tidak ada lagi pelanggaran seperti ini,” tambahnya.
Ramdan memastikan bahwa gugatan ke MK merupakan hak konstitusional pasangan calon. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa langkah ini bukan bentuk ketidakterimaan, tetapi hak yang diberikan undang-undang untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi,” katanya.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa gugatan akan berfokus pada sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada. Pihaknya mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur kewenangan MK untuk memutuskan perselisihan hasil pemilu.
“Penetapan hasil Pilkada Jakarta menjadi objek sengketa yang akan kami ajukan. Saat ini, tim hukum tengah memproses semua bukti dan narasi terkait dugaan kecurangan,” kata Muslim.
Ia menyebut tim gabungan yang terdiri dari perwakilan partai politik, pasangan calon, dan para profesional telah dibentuk untuk menangani kasus ini.
“Kami optimis bahwa MK sebagai rumah hukum terbesar akan memproses dan memutuskan perkara ini secara adil sesuai dengan kaidah yang berlaku,” tegasnya.