
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (Tangkap layar laman resmi Kemenko Bidang Perekonomian)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan aturan PPN 12 persen atas barang mewah tak perlu merevisi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). Namun perlu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Pasti kalau perlu merubah PP, ya kita revisikan gitu aja, kan ada PP 49/2022 yang pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasikan," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya di acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Susiwijono menambahkan wewenang untuk membuat aturan detail terkait PPN 12 persen atas barang mewah tetap berada di pihak Kementerian Keuangan.
"Nah itu teman-teman Kemenkeu kan ditugaskan oleh Pak Dasco untuk menyusun itu," tuturnya.
Dikatakan Susi, regulasi kenaikan PPN 12 Persen akan dikenakan terhadap barang-barang yang ditetapkan sebagai barang mewah serta yang sudah dikenakan PPnBM.
Oleh karena itu, pengaturan soal PPN 12 persen untuk barang mewah cukup diatur dalam PP, karena PP 49/2022 sendiri selama ini mengatur perincian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pahak (JKP) yang dibebaskan dari penetapan PPN.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah sebelumnya menyatakan, kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ia menilai negara membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Said.
Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara tetap memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetap bebas dari PPN, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.