
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo
Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo, bahwa pihaknya siap mengikuti aturan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja meskipun ada tuntuntan dari sejumlah Serikat Buruh di Kota Cilegon menuntut kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 11,56 persen.
"Kita mengikuti aturan dari Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang kenaikan UMK, UMP dan UMR sebesar 6,5 persen," ungkapnya, Selasa (10/12/2024).
Panca menambahkan, pihaknya juga akan menggelar rapat pembahasan UMK dengan stakeholder terkait seperti perwakilan Serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dengan menerima seluruh masukan dengan mensosialisasikan Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
"Kita akan bahas bersama stakehokder terkait dan memberikan sosialisasi tentang Permenaker Nomor 16 tahun 2024 berkaitan kenaikan besaran UMK, kita minta kepada semua pihak untuk menerima keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat agar iklim investasi di Kota Cilegon terjaga," tambahnya.