
Apindo saat rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten
Serang, tvrijakartanews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten melalui keberatan dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Apindo menilai, angka realistis kenaikan UMP Banten tahun 2025 besarannya 2,5 persen.
Hal itu disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu belum dapat dijelaskan formula kenaikannya pada Permenaker 14 tahun 2024 tersebut.
"Prinsipnya kami melihat angka persentase yang diusulkan pemerintah itu belum realistis untuk sikon saat ini," kata Ketua Apindo Provinsi Banten Yakub Ismail, Selasa (10/12/2024).
Yakub menerangkan, UMP adalah angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu berdasarkan konstribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi Banten.
"Adapun hasilnya adalah sebesar 2.51 persen," ungkapnya.
Ia juga menyinggung keterkaitan perhitungan KHL sesuai Permenaker 16 tahun 2024 pasal 2 ayat 5.
Untuk itu, Pemprov Banten diharapkan mengkaji ulang kenaikan UMP 6,5 persen untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Dalam Permen tersebut disampaikan bahwa prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh oleh karenanya data KHL yang oleh lembaga yang berwenang (BPS) sehingga tidak memerlukan survei KHL oleh Dewan Pengupahan," tutupnya.