Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan
Tangsel, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih menunggu hasil pembahasan final dari pemerintah Provinsi Banten dalam menetapkan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,5 persen yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami (Pemkot Tangsel-red) sedang melakukan pembahasan, tentu saja harus menunggu keputusan dari Pj. Gubernur Banten," ucap Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat ditemui di gedung Galeri Koperasi dan UKM, Selasa (10/12/2024).
Ia mengatakan, pembahasan kenaikan UMK akan dilaksanakan di Provinsi Banten pada Rabu (11/12/2024) dengan melibatkan dinas ketenagakerjaan.
Selain itu, kata Pilar, ia juga akan melibatkan Dewan Pengupahan Kota (Depeko), serikat buruh, serta pengusaha dalam merumuskan pembahasan yang seimbang.
“Setelah keputusan final diketok Pemerintah Provinsi Banten, kita akan proses di tingkat kota, tentu kita mengawal keputusan UMK ada kenaikan 6,5 persen,” terangnya.
Pilar menjelaskan, saat ini UMK di Tangsel tahun 2024 sebesar Rp4.670.791. Jika nilai UMK tahun 2025 naik 6,5 persen, maka besaran di wilayahnya menjadi Rp4.974.855.