
Foto: Zurifwan Reza
Bogor, tvrijakartanews - Pelanggaran jam operasional truk tambang memakan korban jiwa, dua orang pengendara kendaraan roda dua atau motor meninggal dunia di tempat kejadian Kecamatan
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya meninggak dunia dengan cara naas ini terjadi di Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Minggu 17 Desember 2923 pukul 11.30 WIB.
Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan truk tronton dan truk colt diesel, namun dua pengendara motor yang tidak bersalah malah menjadi korban, mereka tertimpa material batu split, yang dibawa oleh truk tronton
"Dua orang pengendara sepeda motor yang dikendarai Sri Isnawati (34 tahun) seorang ibu muda warga Kampung Gunung Picung Desa Pingki, Parungpanjang, Kabupaten Bogor meninggal dunia di tempat dan salah satu orang lagi belum diketahui identitasnya," ujar Kapolsek Parungpanjang Kompol Soeharto.
Kompol Suharto menjelaskan awal mula kejadian kecelakaan lalu lintas, di pertigaan Kampung Reward dari arah Kecamatan Cigudeg menuju Kecamatan Parungpanjang, dimana truk tronton B-9903-PYT belum diketahui Identitasnya dan yang berbarengan dengan truk tronton diesel B-9561-FPA dikendarai Suryadi Sudirja (27), dari arah Parungpanjang secara bersamaan menuju Ciomas, Cigudeg.
"Truk tronton ketika berbelok, kendaraan yang dikendarain Suryadu Sudirja melaku kencang, dan ia membanting stir untuk menghindari truk colr diesel, seketika mobil truk tronton yang terbalik dengan penuh muatan baru split menimpa kedua pengendara sepeda motor berikut unir sepeda motornya," jelas Kompol Soeharto.
Ia menuturkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini sudah di tangani oleh Unit Laka Lantas Polsek Parungpanjang dan sudah dilakkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sementara jasad korban juga sudah dievakuasi ke Puskesmas terdekat dan Sopir truk tronton Suryadi Sudirja sudah diamankan di Polsek Parungpanjang dan lalu lintas sampai saat ini sudah lancar dan kondusif," tutur Kompol Soeharto.
Sebelumnya, Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
Revisi Perbup tersebut ditandangani Iwan Setiawan pada Jumat, 17 November 2023. Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut. Di antaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB. (Zurifwan Reza)