Kesimpulan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri akan Dibacakan Hari Ini
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Achmad Basofi

Jakarta Selatan, tvrijakartanews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Firli Bahuri hari ini, Senin (18/12/2023).

Agenda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini yakni membacakan kesimpulan sidang praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, untuk melawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pembacaan kesimpulan praperadilan pada hari ini akan dimulai pada pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai.

"untuk kesimpulan pukul 11.00 WIB," agenda ini dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023)

Kemudian terkait petitum, Firli Bahuri meminta Ketua Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatannya agar menyatakan menerima serta mengabulkan permohonan yang diajukannya itu.

Firli Bahuri dari pihak pemohon meminta agar Hakim Ketua menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Untuk gugatan perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka, hal ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL (Achmad Basofi).