Pemprov DKI Resmi Tetapkan Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen atau Rp 5.396.761
NewsHotPers
Redaktur: Heru Sulistyono

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setya Budi ( Foto : Rachmat Wijaya)

Jakarta,tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar 6,5 Persen dibandingkan tahun lalu.

"Dengan ini kenaikan sebesar 6,5 persen sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 5. 396.761 rupiah,"kata Penjabat Gubernur DKI, Teguh Setya Budi keterangan nya kepada wartawan di Jakarta, Rabu ( 11/12/2023).

Teguh mengatakan kenaikan ini telah melalui pembahasan dengan pihak terkait dan Teguh Mengaku keputusan nya sudah diteken dan di tandatangani olehnya.

"UMP kemarin kami sudah pada tanggal 9,10 desember sudah dilakukan rapat dengan pihak terkait UMP 2025 dan kemarin sudah saya teken tandatangan keputusan gubernurnya,"ucapnya.

Selain itu, Teguh menjelaskan, Kenaikan UMP 2025 mengacu pada formula peraturan Menteri ketenaga kerjaan nomor 16 tahun 2024 dan UMP ini bakal berlaku bagi para perkerja kurang dari satu tahun.

"Untuk UMP kita juga mengacu pada permenaker yang sudah diterbitkan yakni permenaket nomor 16 tahun2024 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2025," jelasnya.

"UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,"tutupnya.

Seperti diketahui,  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menetapkan kenaikan angka 6,5 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Hal ini berdasarkan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Atas dasar itu kemudian kita usulkan ke Pak Presiden dan kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen," kata Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Yassierli mengatakan dalam aturan penetapan UMP ini hanya berlaku pada tahun 2025. Penetapan UMP tahun ini juga sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, pihaknya melakukan beberapa kajian soal pertumbuhan ekonomi, tingkat infasi, dan trek kenaikan upah dalam 3 - 4 tahun terakhir.

"Setelah itu kajian itu juga sudah disampaikan kepada kalangan pengusaha," ujarnya.

Dikatakan Guru Besar ITB bahwa peningkatan UMP 6,5 persen ini hanya terjadi di tahun 2025. Pihaknya akan akan merumuskan kembali bersama pengusaha dan serikat pekerja terkait formulasi yang lebih jangka panjang.

"Ini akan membutuhkan waktu, kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan itu semua butuh waktu," ungkapnya.

Yassierli juga menegaskan pihaknya kini sudah memberikan penjelasan kepada Apindo terkait asal perhitungan peningkatan UMP 2025 ini. Ia mengklaim respons dari pengusaha juga sudah memahami.

"Tadi malam kita sudah sampaikan, kita tunggu saja respon dari Apindo seperti apa, banyak protesnya, pengusaha banyak protesnya sebelum tadi malam. Tapi tadi malam kami sampaikan oke, setelah penjelasan jadi enggak ada protes lagi," pungkasnya.