DPR Minta KPU Tanggapi Serius Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan di Masa Kampanye
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung KPU RI di Jakarta Pusat. Sumber Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti dengan serius temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pilpres 2024. Jumlah dana mencurigakan itu mencapai ratusan miliar rupiah di rekening bendahara partai politik.

"Dana kampanye harus dilakukan secara transparan dan legal berdasarkan hukum. Hasil pemantauan yang dilakukan oleh PPATK terhadap ratusan SDB (Safe Deposit Box) periode Januari 2022 hingga 30 September 2023 di Bank Swasta maupun BUMN harus dibuka secara transparan," ujar Awiek saat dikonfirmasi, Senin, 18 Desember 2023.

Ketua DPP PPP itu menjelaskan jika dana dari SDB digunakan untuk dana kampanye, maka sudah jelas melanggar aturan. Menurut dia penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB dan dijadikan sumber dana kampanye tidak sesuai ketentuan, maka KPU harus turun tangan memberikan sanksi dan memblokir dana tersebut.

Ia menyebut berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 18 Tahun 2023, telah diatur batas maksimal sumbangan dari perorangan sebesar Rp2,5 Miliar, sedangkan untuk sumbangan perusahaan maksimal 25 miliar. Artinya, kata Awiek, jika benar dana kampanye yang disampaikan oleh PPATK jumlahnya mencapai ratusan miliar, maka hal ini melanggar PKPU.

"Sehingga dana tersebut harus dibekukan dan tidak boleh digunakan untuk dana kampanye baik pilpres ataupun pileg," kata Awiek.

Lebih lanjut, ia menyebut syarat dana kampanye tersebut bersifat kumulatif dan harus berasal dari dana yang sah legal bukan dari hasil yang ilegal. Awiek meminta agar PPATK menelusuri asal sumber dana tersebut.

"Kalau dana kampanye tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum seharusnya dana tersebut dilarang oleh KPU untuk digunakan sebagai dana kampanye," kata Awiek.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan soal transaksi keuangan mencurigakan jelang Pemilu 2024 yang meningkat secara masif. Menurut Ivan, jumlah laporan tersebut naik lebih dari 100 persen pada semester II-2023.

PPATK mencurigai transaksi tersebut memuat potensi penyaluran dana dari sumber-sumber ilegal untuk membantu kampanye capres-cawapres hingga anggota legislatif.

"Kita lihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, segala macam," ujar Ivan.

PPATK, kata Ivan, sudah bersurat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU. Ia menyebut transaksi mencurigakan yang berjumlah triliunan rupiah tersebut dari ribuan nama.

"Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kita masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua parpol (partai politik)," kata Ivan.

Ivan menerangkan transaksi pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang seharusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik justru cenderung datar. Menurut dia, transaksi justru bergerak dari rekening pihak lain dan tidak ada kesesuaian terkait pembiayaan kampanye pemilu.

"Sepanjang pengalaman kita terkait pemilu, ini kan RKDK harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik. Itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak justru di pihak-pihak lain. Ini kan artinya ada ketidaksesuaian," kata Ivan. (M Julnis Firmansyah)