Sah, UMK Tangsel 2025 Naik 6,5 Persen, Besaran Upah Jadi Rp4,9 Juta
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Perwakilan Serikat Buruh Mengumumkan Hasil Rapat Pleno Kesepakatan Kenaikan UMK Tangsel 2025 Jadi Rp4,9 Juta di Depan Kantor Disnaker.

Tangsel, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyetujui kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Endang mengatakan, kenaikan UMK telah disepakati bersama oleh dewan pengupahan kota (Depeko) yang digelar dalam rapat pleno di kantor Disnaker Tangsel, pada Kamis (12/12/2024).

“Walaupun masing-masing pihak memiliki kepentingan, mereka semua perwakilan di Depeko telah menyampaikan semua pendapatnya,” ujarnya.

Endang menjelaskan, hasil kesepakatan bersama ini, langkah selanjutnya akan diserahkan kepada Pj. Gubernur Banten melalui tangan Wali Kota Tangsel.

“Karena perintahnya wali kota yang akan menyampaikan rekomendasi hasil kesepakatan ini,” tuturnya.

Ia juga menerangkan, hasil rekomendasi kesepakatan kenaikan UMK 2025 harus diserahkan secepatnya, sebab kata dia, pada tanggal 18 Desember 2024, rekomendasi itu harus sudah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Banten.

“Tanggal 16 Desember setidaknya sudah sampai ke provinsi, pekan ini akan langsung kita buat draft rekomendasinya, karena tanggal 1 Januari 2025 harus sudah berlaku,” bebernya.

Sebagai informasi, UMK di Tangsel tahun 2024 sebesar Rp4.670.791, naik sebesar 6,5 persen. Maka UMK pada tahun 2025 menjadi Rp4.974.855.