Dahnil Anzar Ungkap Presiden Prabowo Dorong Revisi UU Haji yang Buat Pengelolaan Sepenuhnya di BPH
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Kepala Badan Pengelola Haji (BPH), Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendorong Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji. Revisi ini akan mempertegas tanggung jawab BPH sebagai badan yang mengelola ibadah haji di Indonesia.

"DPR sudah memasukkan revisi undang-undang ini ke dalam Prolegnas prioritas. Insya Allah, tahun depan revisi ini selesai, sehingga pada 2026 seluruh tanggung jawab perhajian akan menjadi otoritas BPHAG," kata Dahnil dalam acara BPKH Expo 2024 di Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

Menurut Dahnil, BPH saat ini berada dalam masa transisi hingga 2025. Meski demikian, ia meyakinkan lembaganya telah menjalankan fungsi-fungsi strategis, seperti pengawasan dan pembangunan ekosistem ekonomi haji.

"Presiden ingin memastikan penyelenggaraan haji aman, nyaman, dan efisien. Itu gol pertama. Tapi, kami juga diberi tugas untuk membangun ekosistem ekonomi haji dan mengembangkan kebudayaan haji," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menyatakan pihaknya menyambut baik rencana revisi tersebut. Menurut dia, revisi itu juga berjalan berbarengan dengan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ia menyebut DPR nantinya akan melebur kedua UU tersebut. Sehingga, ada kemungkinan BPKH dan BPH akan menjadi satu badan yang sama.

"Kedua Undang-Undang akan direvisi atau diharmonisasikan supaya ujungnya untuk kemaslahatan umat," kata Fadlul.