DPR Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tak Bebani Masyarakat Bawah
EkonomiNewsHotAdvertisement
Redaktur: Heru Sulistyono

Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang mewah dirasa tepat. Asalkan, tidak membenani masyarakat bawah.

"Kalau menurut saya terkait ppn 12 persen itu sudah pas yang diarahkan kepada masyarakat yang berkebutuhan, tapi kebijakan jangan sampai membebani bagi masyarakat Bawah," kata Putra di temui di GOR Ciracas, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Putra meminta kepada pemerintah untuk memberdayakan masyarakat dengan memebrikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat kecil yang ingin berwirausaha. Hal ini untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Menurut Putra, memberikan bantuan kepada masyarakat dirasa belum cukup. Tapi harus dibarengi dengan memberikan pelatihan untuk mengasah skill menjadi wirausahawan.

"Karena kalau hanya memberikan bantuan sama saja kita tidak memberdayakan mereka, Jadi kita bisa memberikan tools, memberikan pelatihan-pelatihan agar skill menjadi seorang wirausahawan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rincian kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang mewah pada 2025 akan diumumkan pada pukul 10.00 WIB Senin (16/12) pekan depan.

Airlangga mengungkap saat ini progres perhitungan kenaikan PPN tersebut masih dalam proses finalisasi.

"Perhitungannya difinalisasi. Akan diumumkan hari Senin jam 10," ujar Airlangga ditemui di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Adapun Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, seperti diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara, tarif sebesar 11 persen telah berlaku sejak 1 April 2022.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen akan berlaku selektif hanya bagi barang mewah. Keputusan ini diambil setelah pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan tarif PPN menuai kritik meluas dari masyarakat, pengusaha, dan para ekonom.