Dalam Kurun Waktu 18 Hari, Polresta Bogor Kota Berhasil Tangkap 25 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Konferensi pers Satnarkoba Polresta Bogor Kota terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, Senin 18 Desember 2023. Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, Berhasil meringkus 25 tersangka kasus narkotika, pada periode 1 hingga 18 Desember 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, 25 tersangka ditangkap dengan jumlah dan jenis barang bukti yang berbeda.

"Sebanyak 8 orang tersangka sabu, 7 orang tersangka ganja, tembakau sintetis 8 orang, dan obat terlarang atau psikotropika 2 orang," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin 18 Desember 2023.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Bismo, merupakan upaya pencegahan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

"Hal ini sebagai bukti, komitmen polresta bogor kota dalam memerangi baik itu pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat obatan keras tertentu yang memang kalau disalahgunakan, itu bisa berdampak pada diri sendiri dan orang lain," jelasnya.

Polisi menyebut, dari total 25 tersangka yang berhasil ditangkap, merupakan berdasarkan pengembangan dari 19 laporan kasus penyalahgunaan narkotika.

Terkait kasus tembakau sintetis, tersangka ditangkap di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor. Kemudian kasus tersebut dikembangkan.

Untuk tersangka kasus obat keras atau psikotropika dan sabu ditangkap di wilayah Kota Bogor.

"Tersangka kasus ganja merupakan jaringan nasional yang mana ganja tersebut dikirim dari Medan melalui ekspedisi," jelas Bismo.

Bismo menambahkan, dari para tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 7 kg ganja, kemudian 244,8 gram sabu.

Kemudian, tembakau sintetis sebanyak 600 gram dan obat terlaran jenis tramadol, trihex dan eksimer sebanyak 2230 butir.

Terhadap tersangka kasus tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian, untuk tersangka kasus psikotropika atau obat keras dikenakan pasal 436 ayat 2 tahun 2023 UU kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Terhadap tersangka ganja ini, dikenakan pasal 111 UU no 35 th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun," tandasnya.

"Karena (barang bukti) ganja lebih dari 1kg," tutup Kombes Pol Bismo. (Dimas Yuga Pratama)