Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Status Tersangkanya di KPK Dicabut
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ruang sidang Praperadilan Eddy Hiariej dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto : Achmad Basofi

Jakarta Selatan, tvrijakartanews - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej meminta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar status tersangka terhadap dirinya di KPK dicabut.

Permintaan ini disampaikan oleh pengacara Eddy Hiariej, yakni Muhammad Luthfie Hakim saat sidang gugatan praperadilan yang digelar hari ini, Senin (18/12/2023).

"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur ada cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata Luthfie Hakim saat dalam persidangan, di PN Jaksel.

Eddy Hiariej melalui kuasa hukumnya Muhammad Luthfie Hakim, meminta kepada hakim untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghentikan seluruh rangkaian penyidikan.

Kemudian Luthfie juga berharap agar larangan berpegian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan dicabut.

Dalam persidangan, ada beberapa poin permohonan yang disampaikan, yakni :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, MHum, Pemohon II Yogi Ari Rukmana, dan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi, SH. untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, MHum sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi, SH, sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan, mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian. penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan. Pemohon Prof Dr EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, MHum sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II YOGI ARIE RUKMANA sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III YOSI ANDIKA MULYADI, SH sebagai tersangka.
  6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, darı penyitaan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon atau keluarga Para Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-I, Nomor Sprin. Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan.
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon.
  8. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Untuk diketahui, Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 24 November 2023.(Achmad Basofi)