PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Tangkap layar laman resmi Kemenko Bidang Perekonomian)

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Sejumlah jenis barang diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN.

"Sesuai amanat UU HPP sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Airlangga menjelaskan kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu.

"Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air," tuturnya.

Sementara untuk tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 1 persen.

"Jadi tidak naik ke 12 persen, begitu juga tepung terigu dan gula industri," pungkasnya.