Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Pandeglang Rodi Herdiana
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu serentak 2024 mendatang. Sedikitnya ada sekitar 3.696 orang pemilih Disabilitas dengan 6 kategori yang berbeda.
Pemilih Disabilitas di Kabupaten Pandeglang terdiri dari berbagai kategori, seperti disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, rungu, dan netra.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Pandeglang Rodi Herdiana mengatakan, Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) mencatat sebanyak 3.696 pemilih disabilitas dari total 996.127.
"Pada pelaksanaan pemungutan suara, kami akan fokus pada identifikasi pemilih disabilitas di antara 3.759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Pandeglang," katanya, Senin (18/12/2023).
Penyediaan fasilitas ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pemilih disabilitas memiliki akses yang sama dan memadai dalam proses pemilihan.
"Kami akan menyediakan fasilitas khusus seperti kursi roda dan alat coblos Braille sesuai kebutuhan pemilih disabilitas di setiap TPS yang memiliki pemilih dengan kondisi tersebut," pungkasnya.
Ditambahkannya, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah diatur secara fungsional, dengan pertimbangan khusus untuk memudahkan akses pemilih disabilitas.
"Ukuran standar TPS telah ditetapkan, seperti 8 meter kali 10 meter atau sebaliknya," ucapnya.(Tb Agus jamaludin)