
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Penyerahan Mary Jane kepada Pemerintah Filipina di Bandara Soekarno Hatta, Selasa malam (17/12/2024).
Tangerang, tvrijakartanews - Mary Jane, terpidana mati kasus narkotika Mary Jane telah dipulangkan ke Filipina pada Rabu dini hari (18/12/2024). Meski demikian, statusnya sebagai narapidana tidak berubah dan masuk ke dalam daftar tangkal Indonesia.
"Sejak pemindahannya ke Filipina, akan dimasukan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia. Ini sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,"ungkap Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Mary Jane juga masih berstatus sebagai narapidana saat dikembalikan ke Filipina. Namun untuk proses hukuman atau kebijakan pengurangan masa tahanan, semua diserahkan kepada pemerintah Filipina.
"Pelaksanaan hukuman lanjutan terhadap Mary Jane, termasuk kewenangan amnesti dan sebagainya, diatur oleh pemerintah Filipina"ujar Surya.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengembalikan Mary Jane ke negara asalnya di Filipina. Mary Jane sebelumnya merupakan terpidana mati atas kasus penyelundupan heroin pada tahun 2010 lalu. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya saat tiba di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.