
KPK Tegaskan Komitmen Melalui Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi. Foto : Tangkapan layar YouTube KPK
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini terus berupaya memberikan kontribusi nyata terhadap agenda pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung "Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan" serta "Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik".
Hal ini disampaikannya saat Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selasa (17/12/2024).
"KPK juga terus berupaya meningkatkan kontribusinya terhadap 2 (dua) agenda pembangunan nasional yang relevan dengan tugas dan fungsi KPK, yaitu: “Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan”, dan “Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik," kata Nawawi.
Dalam mewujudkan tujuan tersebut, KPK mengandalkan pendekatan terintegrasi melalui Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi, yang melibatkan tiga pilar utama: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
Strategi ini dirancang untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
"Dimana dalam strateginya dilakukan penguatan dan integrasi antar-strategi: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan atau yang dikenal sebagai Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Nawawi menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga disertai langkah pencegahan dan pendidikan.
Case building penanganan perkara bisa dimulai dari pendekatan pencegahan dan pendidikan. Begitu pula, setelah dilakukan penindakan, KPK memastikan ada langkah-langkah perbaikan untuk mencegah korupsi terulang kembali.
"Dalam hal ini, case building penanganan perkara di antaranya bisa bermula dari pendekatan upaya pencegahan dan pendidikan, demikian halnya pasca adanya upaya penindakan dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk mencegah tindak pidana korupsi terulang kembali," jelas Nawawi.
Sebagai wujud komitmen KPK dalam memberantas korupsi, lembaga ini telah menetapkan empat tujuan dan sasaran strategis yang mencerminkan tugas dan fungsinya:
1. Meningkatkan fokus, keterukuran, dan dampak kegiatan pendidikan antikorupsi
2. Meningkatkan efektifitas dan dampak kegiatan pencegahan3. Mengoptimalkan kegiatan penindakan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)4. Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas kelembagaanSebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Nawawi menyampaikan bahwa KPK akan mempublikasikan capaian kinerja berdasarkan empat outcome yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen KPK Jilid 5 (2019-2024) untuk terus melibatkan masyarakat dalam memantau dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban KPK kepada publik atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi khususnya pada kepemimpinan
KPK Jilid 5 periode tahun 2019-2024, kami akan menyampaikan capaian kinerja berdasarkan empat outcome sesuai dengan tugas dan fungsi KPK," tambahnya.